Warga Rapak Indah Kembali Pasang Spanduk Protes, Tuntut Pemerintah Bayar Ganti Rugi

tajukmedia.id

BEBERAPA Warga memasang spanduk protes di tepi Jalan Rapak Indah, Rabu (29/10/2025).
BEBERAPA Warga memasang spanduk protes di tepi Jalan Rapak Indah, Rabu (29/10/2025).

SAMARINDA, Tajukmedi.id – Rasa kecewa warga Jalan Rapak Indah, Samarinda, terhadap pemerintah kembali memuncak. Puluhan tahun menunggu kejelasan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan sejak 1996, warga akhirnya kembali menyuarakan protes melalui pemasangan spanduk besar bertuliskan “PEMBERITAHUAN: JALAN NUSYIRWAN ISMAIL/RINGROAD 1 & 2 DIBAYAR, JALAN RAPAK INDAH SAMARINDA SEJAK TAHUN 1996 HINGGA 2025 TIDAK DISELESAIKAN PEMERINTAH ZHOLIM.”

Kuasa hukum warga Rapak Indah, Abdurrahim, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan mendalam masyarakat terhadap pemerintah yang dianggap abai terhadap kewajibannya. “Sudah hampir tiga dekade warga menunggu, tapi kompensasi tak kunjung terealisasi,” ujarnya, Rabu (29/10).

Menurut Abdurrahim, warga sudah berulang kali menempuh berbagai upaya agar hak mereka diakui. Namun, hingga kini belum ada titik terang mengenai pembayaran atau kompensasi yang dijanjikan. “Spanduk itu juga bentuk seruan agar Gubernur Kaltim turun tangan menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak, warga siap menempuh langkah hukum maupun non-hukum,” tegasnya.

Ia menyebut, aksi protes warga bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, warga juga sempat melakukan penutupan jalan sebagai bentuk kekecewaan karena janji pemerintah yang tak pernah ditepati. “Kalau nanti ada penutupan lagi, jangan salahkan warga. Pemerintah yang lalai menjalankan kewajibannya,” katanya.

Abdurrahim menjelaskan, persoalan pembayaran lahan warga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim. Dalam forum itu, hadir perwakilan Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, hasilnya belum memberikan kepastian konkret bagi masyarakat.

Dari keterangan pemerintah, kata dia, masalah ganti rugi terhambat karena status administrasi jalan yang dianggap berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. “Pihak provinsi menyatakan tidak bisa mengambil keputusan karena jalan tersebut tercatat di BPKD Kota Samarinda. Tapi bagi kami, pemerintah itu satu kesatuan. Warga hanya menuntut haknya dari pemerintah, bukan sibuk menunggu siapa yang harus bayar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara warga Rapak Indah dengan warga di lokasi lain yang sudah menerima ganti rugi. “Masa di Jalan Ring Road dan Jalan Nusyirwan Ismail bisa dibayar, tapi di Rapak Indah tidak. Ini sudah menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, status jalan Rapak Indah memang tidak tercatat sebagai jalan provinsi maupun nasional, namun perawatan dan pemeliharaannya selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Karena itu, warga menilai Pemkot memiliki tanggung jawab besar dalam penyelesaian kompensasi.

“Bagi kami, tak masalah mau Pemkot atau Pemprov yang membayar, yang penting hak warga diselesaikan. Jangan saling lempar tanggung jawab,” tegas Abdurrahim.

Ia menambahkan, warga masih membuka ruang dialog untuk mencari solusi damai. Rencananya, mediasi antara perwakilan warga, kuasa hukum, dan pemerintah akan kembali digelar di kantor lurah dalam waktu dekat.

“Kalau pemerintah masih diam, kami akan pertimbangkan langkah tegas, termasuk somasi dan penutupan jalan. Tapi kami tetap berharap masalah ini bisa selesai secara bijak,” pungkasnya. (ED1)

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer