
Foto: ISTIMEWA
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhmmad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo memimpin Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kaltim, Selasa (16/4/2024).
SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna dengan beberap agenda penting, Selasa (16/04/2024). Yakni penyampaian laporan akhir Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim 2025, dan penyampaian laporan akhir Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim 2025, serta Pengesahan Penetapan Renja, dan Pengesahan Penetapan Pokir DPRD Kaltim 2025.
Wakil Ketua Tim Pembahas Renja, Puji Setyowati menyampaikan untuk mendukung kelancaran dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, maka perlu disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Belanja penunjang kegiatan DPRD tersebut disusun dalam Rencana Kerja Sekretariat DPRD. Juga diatur dalam peraturan pemerintah, serta dipayungi dengan pasal 273 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” ungkap politikus Demokrat Kaltim tersebut.
Dalam menyusun Rencana Kerja Sekretariat DPRD berupa program dan kegiatan sekretariat DPRD, serta anggaran, indikator, dan target, dibutuhkan acuan berupa dokumen Rencana Kerja DPRD. “Penting dan perlunya disusun Renja DPRD, karena menjadi dokumen acuan bagi penyusunan Renja Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Bagi DPRD, dokumen Renja DPRD memberikan arah bagi pelaksanaan kegiatan DPRD dan acuan dalam melakukan evaluasi kinerja Lembaga DPRD. Hal ini diamanahkan dalam pasal 52 Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yakni penyusunan Rencana Kerja DPRD.
“Kami berharap Rencana Kerja DPRD setelah disahkan, yang paling utama dan penting menjadi pedoman bagi pelaksanaan Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga DPRD Kaltim, dan sekretariat DPRD melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam menyusun Renja Sekretariat DPRD berupa program, kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD,” pungkasnya.
Sementara itu, laporan akhir Tim Pembahas Pokir DPRD Kaltim 2025 disampaikan langsung Ketua Tim Pokir, Rusman Yaqub. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa dalam menyusun Pokir DPRD, Tim Pembahas Pokir DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kami memahami bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391, dimana pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu SIPD. Kebijakan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 yang mencakup Informasi