Samarinda, Tajukmedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis pil ekstasi pada Sabtu (12/4/2025) dini hari sekitar pukul
Samarinda, Selasa 24 September 2024 — Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil