Redistribusi Tanah Kukar Dimulai, Kawasan TORA Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun

tajukmedia.id

Redistribusi Tanah Kukar Dimulai, Kawasan TORA Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun
Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, bersama jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar dan peserta Sidang GTRA di Kukar, Senin (11/11/2024). (istimewa)

Tenggarong, Rabu 13 November 2024 – Di balik hamparan hijau Kukar yang memikat, tersembunyi kisah ribuan warga yang masih menggantungkan harapan pada kepastian hukum atas tanah yang mereka pijak. Pada Senin (11/11/2024), langkah penting diambil dalam Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar. Sidang ini dihadiri Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang membawa pesan optimisme untuk masyarakat.

“Kami ingin kegiatan ini menjadi jalan keluar atas permasalahan masyarakat terkait hak atas tanah, memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan,” ujar Taufik membuka sidang. Ia menegaskan pentingnya redistribusi tanah sebagai bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi solusi atas pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat selama bertahun-tahun.

Sidang ini tak hanya berbicara tentang administrasi tanah. Ini adalah cerita perjuangan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi warga, terutama mereka yang tinggal di lahan yang selama ini berada dalam kawasan TORA. Redistribusi ini tidak hanya sekadar pembagian tanah; lebih dari itu, ini adalah langkah menuju keadilan agraria yang telah lama menjadi mimpi bagi banyak warga.

Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, menjelaskan program ini akan mencakup 18 desa yang tersebar di 10 kecamatan, termasuk Anggana, Loa Janan, dan Muara Kaman. Namun, ada catatan penting: tanah yang dialokasikan dalam program TORA ini tidak boleh dialihkan selama 10 tahun sesuai aturan, untuk mencegah spekulasi dan menjaga manfaatnya tetap di tangan masyarakat.

“Redistribusi ini tidak hanya tentang sertifikat, tetapi juga ketenteraman warga untuk hidup lebih layak. Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan tanah ini sesuai tujuan program,” jelas Aag. 

Sidang ini menjadi momen refleksi tentang tantangan berat yang dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria, dari pemetaan kawasan hingga sosialisasi kepada masyarakat. Meski tak mudah, GTRA hadir sebagai wadah untuk menyelesaikan berbagai kendala tersebut secara bertahap.

Di tengah perjalanan panjang ini, Sidang GTRA memancarkan secercah harapan. Redistribusi tanah tidak hanya menjadi simbol kepastian hukum, tetapi juga harapan akan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kukar. Langkah kecil ini bisa menjadi awal besar untuk memutus rantai ketidakpastian yang telah lama membelenggu.

“Kami optimistis dengan kerja sama yang baik, semua kendala akan dapat diatasi. Program ini bukan hanya tentang tanah, tapi tentang kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat,” ujar Taufik menutup harapan di sidang itu. Tanah tak hanya sebagai warisan leluhur, tetapi juga bekal bagi generasi mendatang, menjaga bumi Kukar tetap menjadi tempat tinggal yang layak dan penuh kesejahteraan. (ADV/ED3)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer