Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Curanmor di Samarinda

tajukmedia.id

PELAKU dan barang bukti motor curian yang berhasil diamankan Polsek Sungai Kunjang Selasa (15/10/2024). (ISTIMEWA)
PELAKU dan barang bukti motor curian yang berhasil diamankan Polsek Sungai Kunjang Selasa (15/10/2024). (ISTIMEWA)

Samarinda, Kamis 17 Oktober 2024 – Tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, yang diketahui bernama RDN alias RD, ditangkap di penginapan Reddoorz Syariah, Jalan P. Suryanata, Samarinda Ulu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (15/10/2024) sore di Jalan MT. Haryono, Samarinda. Pelaku awalnya meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya. Dengan dalih ingin membayar ongkos dan mengajak makan, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga dari luar Samarinda. “Pelaku ini cukup licin, namun berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkapnya,” ujar Agung.

Agung menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan P. Suryanata. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, ponsel milik korban, dan sejumlah uang tunai. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya.

Agung menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan atau mendengar kejadian tindak pidana ke kantor polisi terdekat. “Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk memasang kunci ganda pada kendaraan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” pungkasnya. (ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer