Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah di Samarinda Seberang

tajukmedia.id

PELAKU penipuan jual beli rumah di Samarinda Seberang, berinisial ES diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang.
PELAKU penipuan jual beli rumah di Samarinda Seberang, berinisial ES diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang.

Samarinda, Tajukmedia.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang pelaku bernama ES. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H., M.H. mengonfirmasi bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 Wita.

Kejadian bermula ketika seorang warga berinisial Y mencari unit rumah melalui media sosial dan menemukan sebuah rumah yang dijual di Jalan HM. Rifaddin Perum GTS Cluster Derawan Blok A7 No.3 Rt.031 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Setelah melakukan peninjauan ke lokasi, Y bertemu dengan ES yang mengaku sebagai perwakilan pemilik rumah yang saat itu berada di Jawa.

Setelah melakukan negosiasi, Y sepakat untuk membeli rumah tersebut dengan harga total Rp440 juta. Pembayaran pertama sebesar Rp220 juta dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2022 dan pembayaran kedua sebesar Rp170 juta pada tanggal 4 Oktober 2022. ES menjanjikan sertifikat atas nama Y dalam waktu satu bulan setelah pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp50 juta.

Namun, seiring berjalannya waktu, sertifikat tersebut tidak kunjung diterima oleh Y. Pada tanggal 24 Agustus 2023 terungkap bahwa ES baru menyetorkan uang pembelian rumah kepada pemilik asli sebanyak Rp220 juta dari total transaksi namun belum menyetor sisa pembayaran sebesar Rp170 juta.

ES kemudian berjanji untuk mencicil sisa uang tersebut kepada pemilik rumah asli; namun dari tahun 2023 hingga awal tahun 2024 hanya membayar Rp10 juta pada bulan Desember 2024 saja. Pada Januari 2025, setelah beberapa kali upaya penyelesaian masalah tanpa hasil memuaskan dari pihak ES, akhirnya Y melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Seberang.

“Kasus ini sedang kami tangani untuk menindaklanjuti laporan serta mencari keadilan bagi korban penggelapan tersebut,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H., M.H. (ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer