Tenggarong, Senin 25 November 2024 – Hotel Fugo Samarinda, Senin pagi (25/11), menjadi saksi dari sebuah langkah penting dalam perjalanan menuju pematangan tata ruang Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah ruang konferensi yang penuh dengan para pejabat, kepala desa, dan perangkat kelurahan, suasana serius mengiringi pemaparan mengenai batas wilayah IKN. Dengan undang-undang baru yang mengubah luas IKN dari 256.142 hektare menjadi 252.660 hektare, tantangan utama yang muncul adalah memastikan bahwa semua pihak terkait memahami dan menyepakati delineasi batas baru.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pertanahan IKN, Dr. Firyadi, S.Msi, yang menjelaskan perubahan wilayah IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, menggantikan aturan sebelumnya dari tahun 2022. Para peserta yang hadir, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, seperti Edi Santoso dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta para kepala desa dari wilayah Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir, mencermati paparan ini sebagai bagian dari upaya sinkronisasi wilayah yang terintegrasi dengan IKN.
Dalam sambutannya, Dr. Firyadi menekankan pentingnya akurasi dalam pemetaan batas. “Dengan skala 1:10.000, kami ingin memastikan bahwa batas wilayah ini tidak hanya jelas di atas kertas, tetapi juga terintegrasi secara teknis dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya dan perencanaan tata ruang yang efisien,” ujarnya.
Edi Santoso, mewakili Pemkab Kukar, menyoroti pentingnya keterlibatan aktif dalam proses ini. “Pemkab Kukar masih memiliki ruang untuk memberikan masukan sebelum aturan final ditetapkan pada 2025,” jelas Edi. Ia juga memaparkan sejumlah manfaat utama dari pemetaan batas delineasi ini, termasuk penentuan kepemilikan tanah yang lebih akurat, efisiensi perencanaan penggunaan lahan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, hingga pencegahan konflik agraria.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga memberi kesempatan kepada perangkat desa untuk memahami pemanfaatan aplikasi berbasis Android, seperti Avenza, untuk mempermudah proses pemetaan di lapangan. Pelatihan ini diharapkan bisa menjadi bekal penting bagi mereka dalam mendukung perencanaan wilayah secara mandiri.
Kegiatan pemetaan batas ini melalui beberapa tahapan penting, mulai dari persiapan data spasial dan peta kerja, penentuan lokasi garis batas melalui survei lapangan (ground check), hingga penyusunan laporan hasil survei. Ekspose hasil menjadi puncak dari proses ini, sekaligus membuka ruang diskusi antara peserta dan tim teknis untuk memastikan pemahaman yang utuh terhadap hasil pemetaan.
Dengan komitmen semua pihak, harapan besar tersemat bahwa batas wilayah IKN yang baru tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga fondasi kuat untuk pembangunan berkelanjutan. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN, Kukar memiliki peran strategis dalam mengawal transisi ini.
Ketika acara berakhir, Edi Santoso menyampaikan optimismenya. “Dengan langkah ini, kami tidak hanya memetakan batas wilayah, tetapi juga memetakan masa depan yang lebih jelas untuk Kukar dan IKN,” katanya penuh semangat.
Diskusi yang diakhiri dengan pertukaran pandangan lintas sektor memberi kesan bahwa proses ini tidak sekadar teknis, tetapi juga menjadi momen strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sinergi dalam menyongsong era baru Ibu Kota Nusantara. (ADV/ED3)