Percepat Sertifikasi Pengembang Perumahan, Dinas Perkim Kukar Tingkatkan Kompetensi SDM

tajukmedia.id

Percepat Sertifikasi Pengembang Perumahan, Dinas Perkim Kukar Tingkatkan Kompetensi SDM
Para peserta pelatihan sertifikasi SDM Dinas Perkim Kukar berfoto bersama Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani (tengah kanan) usai pembukaan pelatihan di Hotel Grand Verona Samarinda, Selasa (12/11/2024). (istimewa)

Tenggarong, Rabu 13 November 2024 – Di sebuah ruangan konferensi Hotel Grand Verona Samarinda, Selasa (12/11/2024), ketekunan dan harapan terpancar dari wajah para peserta pelatihan sertifikasi yang digagas Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tema besar “Tata Cara Penyusunan Dokumen Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Pengembang Perumahan untuk Mendorong Percepatan Penerbitan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2)” menjadi landasan program ini. Langkah tersebut menjadi jawaban atas tantangan minimnya sumber daya manusia yang ahli di bidang ini.

Ahyani Fadianur Diani, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Kukar, membuka pelatihan dengan penyerahan simbolis bahan ajar kepada perwakilan peserta. Dalam sambutannya, ia tak menampik fakta bahwa selama ini tenaga ahli untuk mengklasifikasi, mengkualifikasi, dan mensertifikasi pengembang perumahan masih sangat terbatas. “Pelatihan ini sangat tepat. Sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkim, ini adalah upaya kita mencetak tenaga yang kompeten sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” tegas Ahyani.

Ia juga menekankan pentingnya semangat belajar yang berkelanjutan. “Jangan berhenti di sini saja. Pelatihan ini hanya langkah awal. Teruslah belajar, karena untuk menjadi ahli tidak ada batas waktu,” pesannya, diiringi tepuk tangan semangat dari para peserta.

Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi (SK2R) Perkim Kukar, Darma Gumawang, menambahkan bahwa pelatihan ini merupakan amanah Permendagri Nomor 24 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi pengembang perumahan adalah tugas strategis yang harus dijalankan dengan standar yang ketat. 

“Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada SDM internal tentang standar yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi pengembang. Dengan begitu, setiap pengembang yang masuk di wilayah Kukar dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya,” jelas Darma.

Semangat peningkatan kompetensi ini menjadi titik awal untuk memastikan pengembang perumahan di Kukar memenuhi kualifikasi yang sesuai. Darma berharap, pelatihan ini akan menghasilkan tenaga profesional yang mampu membawa perubahan signifikan. “Kami ingin SDM yang lahir dari pelatihan ini menjadi ahli yang tak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten,” pungkasnya.

Di balik pelatihan ini, terdapat misi besar: membangun Kukar melalui perumahan yang berkualitas, terstandar, dan mampu menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat. Seiring berjalannya waktu, harapan besar tersemat pada peserta pelatihan ini, bahwa mereka akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan pengembang perumahan yang bukan hanya membangun, tetapi juga bertanggung jawab atas kualitas hidup penghuni masa depan. (ADV/ED3)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer