Samarinda, 21 November 2024 – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menargetkan para buruh pelabuhan sebagai konsumennya. Dua pelaku, yakni seorang pria berinisial P dan seorang wanita berinisial LNI, berhasil diamankan pada Sabtu (16/11) lalu di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di kawasan pelabuhan.
Dia merincikan penangkapan dilakukan saat kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor di depan bangsal Aco Unan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 poket sabu dengan berat total 1,84 gram, 1 buah handphone, uang tunai Rp100.000, dan satu unit sepeda motor.
“Uang tunai yang ditemukan diduga merupakan hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena para pelaku secara khusus menargetkan buruh pelabuhan sebagai konsumennya. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan mengingat dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap produktivitas dan kesehatan para pekerja. (ED1)