Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Tangani Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. SAA

tajukmedia.id

WABUP Yohanes Avun memimpin rapat mediasi antara masyarakat dengan PT SAA.
WABUP Yohanes Avun memimpin rapat mediasi antara masyarakat dengan PT SAA.

Ujoh Bilang, Tajukmedia.id– Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan sawit PT Setia Agro Abadi (SAA). Pada Senin (24/03/2025), Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., secara langsung menemui warga dari Kampung Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan status lahan mereka.

Permasalahan ini bermula dari klaim masyarakat atas lahan seluas 52 hektare yang telah bersertifikat hak milik namun diklaim telah digarap oleh PT SAA tanpa adanya kompensasi atau kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak. Ketegangan pun memuncak hingga warga melakukan aksi protes di depan Kantor Bupati.

Wabup Yohanes Avun menjelaskan bahwa sengketa ini memang cukup kompleks karena melibatkan sertifikat hak milik masyarakat sekaligus aktivitas perusahaan besar di wilayah tersebut. “Saat ini kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini secara serius dan transparan,” ujarnya usai mediasi berlangsung di Cafetaria Lt. 1 Kantor Bupati.

Tim khusus tersebut akan dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes., serta melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat kampung hingga perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.

“Tim akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data serta memastikan status kepemilikan lahan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Wabup Yohanes optimis bahwa penyelesaian dapat dicapai dalam waktu dekat.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa harus berjalan sesuai aturan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Ini negara hukum! Kami tidak akan mentolerir oknum-oknum yang mencoba mengganggu jalannya proses penyelesaian,” tegasnya dengan nada serius.

Dalam kesempatan itu juga hadir sejumlah tokoh penting seperti Legal Manager PT SAA Rudi Ranaq; Ketua DPC Gerbang Dayak Pasukan Merah Mahulu Masran Idar; anggota DPRD Kabupaten Mahulu; serta perwakilan aparat keamanan Polres dan TNI setempat bersama para kepala kampung terkait.

Masyarakat berharap dengan dibentuknya tim khusus ini masalah sengketa tanah dapat segera diselesaikan secara adil sehingga hubungan antara warga dengan perusahaan bisa kembali harmonis demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (ADV/ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer