Tajukmedia.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menaruh perhatian serius terhadap penggunaan teknologi pemantauan kerja di sektor pertambangan, setelah mencuatnya laporan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025), Pemkab menegaskan pentingnya memastikan bahwa inovasi digital tidak berpotensi menimbulkan tekanan berlebih bagi pekerja.
Rapat yang dipimpin oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, itu menghadirkan perwakilan Distransnaker Kutim, manajemen PAMA, serikat pekerja, hingga unsur penegak hukum. Meskipun pembahasan bermula dari laporan individu, forum sepakat memperluas fokus pada aspek yang lebih mendasar: apakah sistem Operator Performance Assessment (OPA) alat pemantauan jam tidur dan kesiapan operator telah sesuai dengan prinsip keselamatan, kesehatan kerja, dan regulasi ketenagakerjaan.
Perwakilan serikat pekerja, melalui Aliansi Serikat Pekerja Kutim, menyatakan bahwa sistem seperti OPA tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan faktor medis, mental, atau variasi kondisi pekerja di lapangan.
“Opa adalah alat bantu, bukan alat hukuman. Setiap teknologi harus diuji kembali apakah layak dan tidak membebani psikologis pekerja,” tegas Tabrani Yusuf, perwakilan PPMI.
Ia menuturkan bahwa penerapan perangkat pemantauan tidur yang menjadi tolok ukur sanksi akan rawan berbenturan dengan UU Ketenagakerjaan dan prinsip K3.
Manajemen PT PAMA, melalui Tri Rahmat, menyampaikan bahwa penggunaan OPA tidak sepenuhnya dijadikan dasar sanksi, namun tetap menjadi bagian dari sistem keselamatan internal perusahaan. Menurutnya, evaluasi tetap harus dibarengi validasi medis dan administrasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
“Teknologi pengawasan ini memang dirancang untuk keselamatan. Namun keputusan sanksi tetap melalui proses verifikasi dokumen dan rekam kerja,” jelasnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa kemajuan teknologi di industri pertambangan seharusnya tidak menghilangkan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kemanusiaan.
“Jika ada sistem yang menimbulkan tekanan psikologis atau tidak selaras dengan kondisi medis pekerja, maka harus dievaluasi bersama. Pemerintah hadir untuk memastikan iklim kerja tetap adil,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab mendukung penggunaan teknologi, selama penerapannya tidak mengabaikan hak normatif pekerja.
Distransnaker Kutim memastikan bahwa pihaknya telah menerbitkan anjuran resmi terkait evaluasi penggunaan sistem OPA serta perlindungan bagi pekerja yang terdampak implementasi teknologi ini.
Pihaknya menekankan perlunya keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesehatan mental pekerja.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan penelaahan lanjutan terhadap sistem pemantauan digital yang digunakan perusahaan tambang. Pemerintah berharap evaluasi menyeluruh ini menjadi momentum untuk memperbaiki kultur keselamatan dan hubungan industrial di Kutim.
Dengan meningkatnya penggunaan smart monitoring di industri tambang, Pemkab Kutim menegaskan bahwa teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja, bukan menggantikannya. (adv/ed2)









