Tajukmedia.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan teknologi keselamatan kerja di sektor pertambangan, menyusul kembali mencuatnya persoalan terkait penggunaan Operator Performance Assessment (OPA) di lingkungan PT Pama Persada Nusantara site PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dorongan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, manajemen perusahaan, serikat pekerja, karyawan, pendamping hukum, serta perwakilan media.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kutim menyoroti semakin meluasnya penggunaan teknologi pemantauan keselamatan di industri pertambangan dan perlunya aturan yang memastikan keseimbangan antara keselamatan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dalam hubungan industrial.
“Teknologi memang membantu meningkatkan keselamatan, tetapi harus tetap memperhatikan unsur kesehatan dan psikologis pekerja. Pemerintah ingin setiap kebijakan digitalisasi perusahaan tetap sesuai hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.
Penggunaan OPA menjadi isu utama rapat setelah adanya keluhan pekerja yang merasa sistem tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi medis individu. OPA digunakan perusahaan sebagai alat deteksi kesiapan kerja, termasuk pemantauan durasi tidur sebelum bertugas.
Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah evaluasi komprehensif terhadap praktik digitalisasi keselamatan kerja, termasuk OPA.
“Kami menilai perlu ada pedoman yang lebih jelas mengenai penggunaan teknologi pemantauan digital demi kepastian hukum bagi perusahaan maupun pekerja,” ungkap Roma.
Dari pihak perusahaan, Tri Rahmat Saleh selaku perwakilan manajemen PT Pama Persada Nusantara menjelaskan bahwa OPA dirancang sebagai alat bantu keselamatan, bukan sebagai instrumen sanksi. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme yang diterapkan perusahaan telah mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta proses validasi yang objektif.
Meski begitu, perwakilan serikat pekerja dan aliansi buruh yang hadir mengingatkan pentingnya batasan regulatif terkait teknologi pemantauan agar tidak menimbulkan perlakuan yang berpotensi diskriminatif terhadap pekerja yang memiliki kendala kesehatan tertentu.
Para pendamping hukum di antaranya Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made juga menekankan perlunya standar yang jelas agar teknologi keselamatan tidak memunculkan multitafsir dalam penerapannya.
Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk mengumpulkan lebih banyak data lapangan sebelum melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi ketenagakerjaan. Pemkab Kutim berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar pembentukan pedoman baru terkait digitalisasi keselamatan kerja di sektor pertambangan. (adv/ed2)









