SANGATTA, Tajukmedia.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menaruh perhatian serius pada kesejahteraan pekerja industri. Kamis (13/11/2025), rapat lanjutan terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC) digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memimpin langsung pembahasan yang turut menghadirkan jajaran Distransnaker Kutim, manajemen PAMA, serta perwakilan serikat pekerja.
Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan kejaksaan, dan unsur organisasi pekerja seperti SP-UKS, SP3, serta PPMI Kutim juga hadir untuk memastikan persoalan ditangani secara terbuka. Agenda rapat difokuskan pada laporan karyawan PAMA, Edi Purwanto, yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) usai hasil pemantauan alat Operator Performance Assessment (OPA) mencatat jam tidur tidak mencapai standar minimal enam jam sebelum bekerja.
Di hadapan peserta rapat, Edi menjelaskan bahwa gangguan tidur yang dialaminya berkaitan dengan hipertensi, dan ia telah menjalani sejumlah pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan termasuk RSPKT. Ia menyebut kualitas tidur baru membaik setelah mengonsumsi obat dokter. Meski demikian, catatan OPA selama lima bulan tetap menunjukkan kekurangan, hingga akhirnya berujung pada sanksi.
Aliansi Serikat Pekerja Kutim melalui Tabrani Yusuf (PPMI) menilai penggunaan OPA tanpa mempertimbangkan kondisi medis rentan melanggar prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. “Pemaksaan alat yang mengganggu kenyamanan dan kondisi kesehatan pekerja berpotensi melanggar hak normatif sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa OPA idealnya menjadi alat evaluasi, bukan dasar pemberian sanksi.
Pihak manajemen PAMA, diwakili Tri Rahmat, memberikan klarifikasi berbeda. Ia menyebut alasan SP3 tidak berkaitan dengan OPA, tetapi absensi Edi pada 8–22 September 2025 tanpa surat izin sakit yang sah. “Surat dari rumah sakit yang disampaikan karyawan kami hanya berupa keterangan berobat, bukan surat izin tidak bekerja,” ujarnya.
Bupati Ardiansyah menegaskan netralitas pemerintah daerah dalam menangani kasus ini. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang adil dan manusiawi. Pemerintah daerah, kata dia, berkepentingan menjaga iklim hubungan industrial tetap sehat dan produktif. “Jika ada kebijakan perusahaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja, maka harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Distransnaker Kutim juga menambahkan bahwa lembaganya telah mengeluarkan anjuran terkait pempekerjaan kembali salah satu karyawan yang terkena PHK, sekaligus menyarankan evaluasi penggunaan sistem OPA di perusahaan tersebut. Peninjauan ini dinilai penting agar kebijakan internal perusahaan tidak melampaui batas perlindungan normatif pekerja. (advertorial/ED1)









