Pemkab dan DPRD Kutim Teken KUA-PPAS 2026, Pembahasan APBD Masuk Tahap Final

tajukmedia.id

SUASANA Rapat Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS TA 2026 di gedung DPRD Kutim, Jumat (21/11/2025).
SUASANA Rapat Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS TA 2026 di gedung DPRD Kutim, Jumat (21/11/2025).

SANGATTA, Tajukmedia.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, termasuk kesepakatan kegiatan tahun jamak. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Jumat malam (21/11/2025). Kesepakatan ini menandai bergulirnya tahap akhir penyusunan APBD tahun 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua Sayid Anjas, bersama 27 anggota legislatif lainnya. Sedangkan dari eksekutif, dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama jajarannya. Suasana paripurna berlangsung cukup intens, mengingat dokumen KUA-PPAS merupakan fondasi utama bagi struktur anggaran yang akan dibawa ke tahap finalisasi.

Bupati Ardiansyah mengapresiasi sinergi eksekutif–legislatif yang berjalan tanpa hambatan. Ia menilai, proses panjang pembahasan dapat berjalan efektif berkat kolaborasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim dan tim anggaran pemerintah daerah. “Kami terima kasih kepada teman-teman Banggar yang kerjasamanya luar biasa, tanpa mengenal lelah dan waktu. Proses ini terus berjalan dan insyaallah hari Senin kita siap menyampaikan nota anggaran APBD,” ujar Ardiansyah.

Menurutnya, penandatanganan ini menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sudah memasuki tahap final. Ardiansyah memastikan, jadwal pembahasan akan terus dipercepat agar target penetapan APBD dapat tercapai sesuai ketentuan. “Insyaallah Senin kita lanjutkan penyimpulan, lalu pembahasan, dan setelah itu mengetuk palu APBD,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS adalah wujud nyata sinergi produktif antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai kerja bersama ini penting untuk menjaga konsistensi pembangunan daerah. Jimmi juga menekankan bahwa proses tersebut telah memenuhi amanat regulasi. “Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, maka terpenuhi amanah pasal 90 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Selain itu, Jimmi mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan anggota dewan agar anggaran dapat dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Ia meminta seluruh anggota DPRD lebih produktif dalam menjalankan peran kontrol. “Kami berharap anggaran yang tersedia benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Anggota DPRD harus proaktif mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari mekanisme check and balance,” pungkasnya. (advertorial/ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer