Kutim Resmi Miliki Perda Pencegahan Kebakaran, Jamin Keamanan Warga

tajukmedia.id

SEKDA Kutim Rizali Hadi menandatangi Raperda tentang Pencegahan dan Penangguangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan di gedung DPRD Kutim, Senin (11/11).
SEKDA Kutim Rizali Hadi menandatangi Raperda tentang Pencegahan dan Penangguangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan di gedung DPRD Kutim, Senin (11/11).

Sangatta, Senin 11 November 2024 – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus berupaya meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat. Rapat Paripurna ke-XVIII, kedua lembaga legislatif dan eksekutif ini resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Senin, (11/11/2024). 

Sekretaris Kabupaten (Sekda) Kutai Timur, Rizali Hadi, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini. Rizali bilang, proses pembahasan Raperda ini telah melalui tahapan yang panjang dan penuh dinamika.

“Hingga akhirnya kita dapat menyatukan pandangan dan menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas,” ujarnya.

Rizali menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya sekadar dokumen legal, melainkan sebuah komitmen nyata dari pemerintah dan DPRD untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.

“Perda ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam mewujudkan Kutai Timur yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan masyarakat Kutim dapat lebih merasa aman dan terlindungi dari risiko kebakaran. Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (ADV/ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer