Samarinda, 21 November 2024 – Polsek Sungai Kunjang kembali berhasil menumpas aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berinisial AH alias HM (68) dan SR (64) diamankan pada Rabu (20/11) malam saat sedang asyik menjalankan bisnis haramnya di Perum Korpri, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi togel di lingkungan mereka.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang melakukan transaksi judi togel,” ujar Iptu Agung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi judi online, kertas bertuliskan angka-angka tebakan, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Selain melanggar hukum, perjudian juga dapat merusak perekonomian keluarga,” tegas Iptu Agung. (ED1)