Sangatta, 25 November 2024 –Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur terus berupaya menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif. Melalui mekanisme tripartit, banyak kasus perselisihan antara perusahaan dan pekerja berhasil diselesaikan secara damai.
Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau mengungkapkan bahwa pendekatan musyawarah mufakat terbukti efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. “Kami berperan sebagai mediator untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Roma.
Meskipun demikian, Roma mengakui bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui mediasi. “Ada beberapa kasus yang harus diselesaikan melalui jalur hukum, terutama jika kedua belah pihak bersikeras pada pendapat masing-masing,” jelasnya.
Kasus-kasus yang sering muncul di Kutim umumnya terkait dengan hak-hak pekerja seperti upah, status kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu langkah mencegah terjadinya konflik berkepanjangan, Disnakertrans Kutim tengah mengembangkan sistem database terintegrasi.
Sistem ini diharapkan dapat memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 6 Tahun 2022 yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan 80% tenaga kerja lokal. Dengan sistem ini, pihaknya dapat memantau secara real-time kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
“Selain itu, data yang terpusat akan memudahkan kami dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul,” tambah Roma.
Dia juga mengimbau kepada perusahaan untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara internal. Dengan komunikasi yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, diharapkan konflik dapat dihindari. “Kami berharap perusahaan lebih peduli terhadap hak-hak pekerja mereka dan mencari solusi inovatif agar konflik dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Roma. (ADV/ED1)