Sangatta, Senin 25 November 2025 – Salah satu bukti komitmen Pemkab Kutim pada dunia pendidikan yakni melarang semua sekolah di bawah kendala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim melakukan jual beli buku. Karena buku pelajaran akan disiapkan pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) Mulyono, kembali menegaskan larangan penjualan buku dan seragam sekolah oleh pihak sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan negeri, mulai dari PAUD hingga SMP.
“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada lagi penjualan buku atau seragam dari pihak sekolah maupun koperasi sekolah,” tegas Mulyono usai upacara Hari Guru Nasional (HGN) ke-30, Senin (25/11/2024).
Mulyono meminta masyarakat untuk segera melapor jika masih menemukan sekolah yang melanggar aturan tersebut. “Segera laporkan ke saya kalau masih ada sekolah yang nakal,” ujarnya, sembari memberikan nomor telepon selulernya.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sekolah swasta memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengatur kebijakan internal mereka. “Kita tidak berani terlalu dalam untuk masuk ke sekolah swasta,” jelas Mulyono.
Program pemberian buku dan seragam gratis ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kutim.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil merealisasikan 80% dari target penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk ruang kelas baru, gedung sekolah, dan fasilitas penunjang lainnya.
“Selain buku dan seragam gratis, kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan,” ujar Ardiansyah.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban orang tua siswa dan memastikan bahwa semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi dan prestasi belajar siswa di Kutim. (ADV/ED1)