Aksi Penipuan Modus Jual Beli Motor Online Digagalkan Polsek Sungai Kunjang

tajukmedia.id

DUA Pelaku kejahatan pencurian motor yang berhasil dibekuk tim anti bandit polsek Sungai Kunjang pada Kamis (19/12).

Samarinda, Tajukmedia.id – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, dua pelaku penipuan dengan modus jual beli motor online berhasil diringkus pada Kamis (19/12) dini hari.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial RIP alias JW (20) dan AP alias DN (28), merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Mereka ditangkap di kediamannya dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP Oppo A16 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro menjelaskan kejadian bermula pada Jumat (13/12), seorang korban hendak menjual sepeda motornya melalui marketplace Facebook. Pelaku kemudian berpura-pura tertarik dan mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi.

“Korban diajak bertemu di suatu tempat dan pelaku beralasan akan membayar melalui transfer bank. Namun, saat akan melakukan transfer, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban yang masih terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel,” ungkap Iptu Agung.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.500.000. Berdasarkan laporan korban, Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Agung. (ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer