Samarinda — Keputusan PT BUMA Jobsite IPR menarik kembali surat pemberhentian sementara terhadap vendor pengelola limbah B3, PT Sumber Agung Srimarti (SAS), menuai sorotan dan kecaman masyarakat Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Masyarakat melalui Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang tengah dihadapi warga.
Ketua KopDes Merah Putih Desa Buluq Sen, Yulius Killa, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian total terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3 pada 23 Februari 2026. Permohonan itu direspons oleh PT BUMA dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap PT SAS.
“Pemberhentian sementara itu dimaksudkan agar PT SAS menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Namun pada 30 Maret, surat tersebut justru ditarik kembali secara sepihak oleh PT BUMA padahal kewajiban yang diminta belum diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Yulius, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap perusahaan berpihak pada kepentingan warga, khususnya dalam pengelolaan limbah berbahaya.
Ia menegaskan, masyarakat hanya menginginkan aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak perusahaan PT BUMA.
“Kami hanya ingin harapan masyarakat terakomodir. Apalagi perusahaan ini beroperasi di wilayah kami,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan alasan di balik pencabutan surat tersebut. Muncul indikasi adanya tekanan dari pihak luar dan kongkalikong dengan pihak internal perusahaan yang memengaruhi kebijakan perusahaan.
“Kami berharap perusahaan dapat bersikap tegas terhadap kepentingan masyarakat lingkar perusahaan dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buluq Sen, Beni mengecam keras kepada pihak PT BUMA yang telah mengambil langkah sepihak dengan menarik surat pemberhentian yang telah diterbitkan.
“Ini merupakan tindakan yang cukup fatal, karena dilakukan secara sepihak, harusnya seperti ini, PT BUMA memberhentikan total pengelolaan limbah B3 yang ditangani PT SAS,” tegasnya.
Jika hal ini tidak diindahkan maka ia menegaskan masyarakat desa akan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan berbagai hal yang sekiranya sampai tuntutan didengarkan.








