Pemkab Kutim Perkuat Jaring Pengaman Sosial ke Pekerja Rentan

tajukmedia.id

BUPATI Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir dalam pelatihn di BLK Industri Mandiri Kutim.
BUPATI Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir dalam pelatihn di BLK Industri Mandiri Kutim.

SANGATTA, Tajukmedia.id – Upaya perlindungan tenaga kerja di Kutai Timur (Kutim) memasuki fase yang lebih agresif. Pemerintah kabupaten memastikan jaminan sosial tidak hanya menjadi kewajiban sektor formal, tetapi juga menjadi intervensi langsung negara bagi pekerja yang paling rentan. Komitmen itu kembali ditegaskan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025) pagi.

Ardiansyah melihat sektor informal, mulai dari UMKM hingga industri rumahan—sebagai ruang tumbuh ekonomi rakyat yang kini menyerap ribuan pekerja. Namun mayoritas di antara mereka tidak memiliki proteksi akibat kemampuan finansial yang terbatas. “Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujarnya.

Menggunakan skema pembiayaan penuh dari APBD, Pemkab Kutim menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan tersebut. Bupati menyebut kebijakan ini bukan sekadar bantuan, tetapi jaring pengaman dasar agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi risiko kecelakaan atau kehilangan penghasilan.

Hingga bulan ini, capaian program menunjukkan angka yang cukup besar. Hampir 95.000 pekerja rentan sudah terdaftar dan premi bulanannya dibayarkan pemerintah. Target akhirnya mencapai 160.000 peserta, sehingga program masih akan diperluas dalam dua tahun berjalan.

Di sisi lain, Ardiansyah menyampaikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan besar. Ia menilai masih ada pelaku usaha formal yang mencoba menghindari kewajiban jaminan sosial dengan berbagai skema kontrak. “Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan sejak hari pertama,” tegasnya.

Ia meminta praktik pergantian kontrak tahunan untuk menghindari status karyawan tetap tidak terjadi di Kutim. Menurutnya, perusahaan harus tunduk pada aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang layak.

Kebijakan ganda antara lain, mewajibkan perusahaan formal patuh sekaligus menanggung premi bagi pekerja informal,menjadi penanda bahwa Perlindungan Tenaga Kerja kini menjadi agenda prioritas Pemkab Kutim.”Dengan demikian diharapkan bisa menciptakan ekosistem kerja yang aman, legal, dan terlindungi, tanpa meninggalkan pekerja yang paling rentan dalam struktur ekonomi daerah,” pungksnya. (advertorial/ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer