Transaksi Pil Ekstasi di Parkiran Minimarket, Satu Pelaku Diamankan Polisi

tajukmedia.id

PELAKU berinisial RD diamankan tim Reskoba Polresta Samarinda bersama barang bukti berupa pil ekstasi dan perangkat handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
PELAKU berinisial RD diamankan tim Reskoba Polresta Samarinda bersama barang bukti berupa pil ekstasi dan perangkat handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Samarinda, Tajukmedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis pil ekstasi pada Sabtu (12/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan parkiran sebuah minimarket di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RD, pria berusia 39 tahun yang merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat butir pil ekstasi dengan berat bersih 1,48 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen Mentos warna kuning dan disimpan di kantong celana bagian depan.

Kapolres Samarinda Kombes Hendri Umar S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Kompol Bambang Suhandoyo S.H., menjelaskan bahwa tindakan RD melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Hendri.

Polisi terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk pengembangan kasus. “Sedangkan barang bukti juga sudah diamanakan untuk keperluan pengembangan,” ucapnya. (ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer