Samarinda, 25 Oktober 2024 – Kejadian tragis menggemparkan Kota Samarinda. Seorang warga, Muhammad Ramlan, tewas mengenaskan setelah menjadi sasaran amukan massa di Jalan Sumber Baru, RT 15 Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (17/10) malam ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/10), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka adalah ST, ID, AB, IS, AM, AR, SR, dan RH. “Delapan orang ini diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban,” tegas Kapolresta.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat Ramlan diduga mengamuk di kawasan Jalan Sumber Baru sambil membawa senjata tajam. Tindakannya ini membuat warga sekitar merasa terancam dan kemudian melakukan pengejaran. “Korban menunjukkan perilaku yang mengancam sehingga memicu reaksi spontan dari warga,” jelas Kapolresta.
Namun, tindakan warga yang main hakim sendiri ini justru berujung pada kematian Ramlan. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Ramlan tidak tertolong. “Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada berbagai bukti yang berhasil dihimpun, termasuk keterangan saksi di lokasi kejadian, rekaman CCTV, serta bukti elektronik lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yang mengatur tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku,” tutupnya. (ED1)