Kejati Kaltim Kembali Bekuk Dua Tersangka Korupsi Kredit Bankaltimtara

tajukmedia.id

TIM Kejati Kaltim mengamankan beberapa tersangka kasus korupsi kredit Bankaltimtara, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
TIM Kejati Kaltim mengamankan beberapa tersangka kasus korupsi kredit Bankaltimtara, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Samarinda, Kamis 24 Oktober 2024 – Kejati Kaltim terus mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara. Kali ini, giliran dua pegawai Bankaltimtara yang harus berurusan dengan hukum. Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim kembali menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan, Kamis (24/10/2024).

Diketahui, kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Branch Manager PT. Erda Indah, RH, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam skema penyaluran kredit fiktif kepada PT. Erda Indah. Mereka membuat dokumen-dokumen palsu untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 15 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH.

Toni menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengajukan permohonan kredit dengan dalih untuk membiayai proyek pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah. Namun, ternyata proyek tersebut fiktif dan tidak pernah dilaksanakan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai Kamis (24/10/2024) “Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Toni.

Penangkapan para tersangka ini menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan membawa para pelaku ke meja hijau,” tegas Toni. (ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer