Kejati Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Koprupsi di RSUD AWS

tajukmedia.id

KETIGA tersangka menggunakan rompi oren digiring menuju mobil tahanan. (ISTIMEWA)
KETIGA tersangka menggunakan rompi oren digiring menuju mobil tahanan. (ISTIMEWA)

Samarinda, 19 Juli 2024 – Sebanyak dua orang ASN dan satu orang pegawai non ASN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Ketiganya terjerat dugaan kasus rasuah dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Kini para tersangka telah mendekam di balik jeruji Rutan Samarinda.

Dari penelusuran tim kejaksaan, ketiga pelaku melakukan praktik rasuah dalam rentan waktu 2018-2022. Sasarannya adalah pegawai berstatus ASN. Atas perilaku ketiganya negara berpotensi dirugikan senilai Rp 4,9 miliar. “Kejati Kaltim telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan kasus korupsi pembayaran TPP pegawai RSUD AWS,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024).

Haedar menuturkan modus ketiga tersangka yakni dengan memanipulasi data pembayaran TPP dengan menginput nama-nama pegawai yang seharusnya tak berhak menerima. Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, atau pegawai yang sudah pensiun. Para pelaku bersekongkol mengubah rekening pegawai yang tidak aktif bekerja tersebut menjadi rekening atas nama tersangka yakni YO dan EH. EH merupakan suami dari YO.

Tiga tersangka itu berinisial FT selaku Bendahara Pengeluaran RSUD AWS periode 2018, 2021 dan 2022, HIA selaku Bendahara Pengeluaran 2019 dan 2020 serta YO selaku non ASN di bagian Administrasi Keuangan, RSUD AWS Samarinda. “Ketiganya kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Kaltim nomor 06/0.4.5/4.1/07/2024,” singkatnya. 

Hingga saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa oleh Kejati Kaltim dari dugaan kasus tersebut, Haedar menjelaskan kemungkinan adanya potensi penambahan tersangka bisa saja terjadi, maka dari itu pihaknya terus melakukan pendalaman. “Kami terus mengembangkan kasus ini. Dari data informasi yang sudah kami miliki,” ungkapnya. (ED1)

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer